Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggunakan pasal berlapis, untuk membidik pelaku penyebab kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat sehingga melanggar protokol kesehatan.
Ada tiga pasal utama disangkakan, pertama Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana, dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-Undang.
"Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Sementara ini, lanjut Yusri, penyidik tengah memeriksaan empat orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah, Camat Tanah Abang, ketiga panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.
"Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga," jelas Yusri.
Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya, salah satunya Rizieq Shihab.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Mereka adalah Rizieq Shihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq Shihab, dan Biro Hukum FPI," Yusri menandasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian Pasal yang Disangkakan
Berikut Rincian Bunyi Tiga Pasal Sangkaan Penyebab Kerumunan Massa di Petamburan
Pasal 93:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 160 KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Advertisement