Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa 13 saksi terkait dugaan menghambat penanganan pandemi Covid-19 di RS Ummi. Saat itu, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
Adapun 13 saksi yang telah diperiksa adalah empat orang dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, dua orang dari lembaga kesehatan dan kemanusiaan MER-C, serta tujuh orang dari pihak RS Ummi.
"Dari pihak RS Ummi dua di antaranya perawat yang menangani (Rizieq Shihab) saat itu, lalu lima orang dari pihak manajemen," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Selasa (1/12/2020).
Advertisement
Sedangkan lima orang pihak manajemen RS Ummi yang diperiksa yakni direktur utama, direktur umum, direktur pelayanan, direktur pemasaran dan dokter jaga.
"Senin kemarin 13 saksi sudah diminta klarifikasi. Hari ini enam saksi kita panggil," kata Hendri.
Keenam orang yang akan diperiksa hari ini yaitu Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala BPBD Kota Bogor, security, dan ahli pandemik.
Menurutnya, perwakilan keluarga Pemimpin FPI Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan salah satu keluarga dari pentolan FPI itu sedianya diagendakan pada Senin (30/11/2020).
"Kemarin jadwal pemanggilan untuk klarifikasi tapi tidak datang," ujar Hendri.
Pihaknya akan menjadwalkan ulang dan memanggil perwakilan dari keluarga Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan. Karena pada saat itu yang bersangkutan ikut mendampingi Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi.
"Kalau kita panggil tidak datang lagi, kita bisa panggil secara paksa. Kan ada aturannya di KUHP," ujar Hendri.
Menurut Hendri, tanpa keterangan dari pihak terkait tidak akan memengaruhi terhadap proses penyelidikan. Karena penyidik akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Dari situ kita bisa simpulkan kalau memang nanti terbukti, tidak perlu keterangan saksi pun bisa kita panggil secara paksa," ujar Hendri.
Hendri memastikan, proses pemeriksaan terus dilakukan. Ia berharap Senin pekan depan status perkara tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga sudah didapatkan tersangkanya.
"Seminggu ini kita terus lakukan peyelidikan, nanti kita lakukan gelar perkara," ujar Hendri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat dengan UU Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Ia mengatakan, keluarga dari Rizieq Shihab diduga ada keterlibatan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"RS Ummi kan ditunjuk sebagai salah satu rujukan penanganan Covid-19, jadi ada SOP-nya, melaporkan secara berkala untuk pencegahan penyebaran virus," terangnya.
Polisi akan menjerat kasus upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor ini dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Nantinya hukumannya satu tahun penjara," kata Hendri.
Advertisement