Sukses

KPK Berharap Permohonan PK Fredrich Yunadi Ditolak MA

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP.

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," ujar Jaksa Takdir Suhan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Takdir, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang PK pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang. Sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan.

"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," kata Takdir.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perkuat Vonis Pengadilan

Diketahui, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pennuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.