Sukses

Geledah 3 Lokasi Milik Penyuap Edhy Prabowo, KPK Temukan Dokumen Aliran Suap

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 1 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.

"Selasa (1/12/2020) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Ketiga lokasi tersebut yakni kediaman, kantor, dan gedung milik Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT). Suharjito dijerat sebagai tersangka penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB, tim penyidik menemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 7 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.