Sukses

KPK Pastikan Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Terhadap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat eks Sekrataris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat eks Sekrataris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyatakan tengah menelaah penerapan pasal tersebut kepada Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," Ali menambahkan.

Ali memastikan pihak lembaga antirasuah tengah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan Pasal TPPU.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bertahap

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.