Sukses

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Edhy Prabowo

Ali mengatakan, penggeledahan rumah dinas Edhy Prabowo masih berlangsung, sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung, sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ali berjanji akan membuka ke publik ketika penggeledahan usai.

"Dan saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.