Sukses

Jaksa Singgung Suvenir iPod Pernikahan Anak Nurhadi dengan Rezky di Sidang

Diketahui, sosok Nurhadi sempat menghebohkan publik lantaran menyediakan iPod sebagai suvenir pernikahan anaknya yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2014 di Hotel Mulia Senayan.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal iPod yang dijadikan suvenir dalam pernikahan Rezky Herbiono dengan Rizky Aulia. Rizky merupakan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Jaksa KPK menanyakan soal iPod itu kepada Supriyono Waskito Adi, anak buah Rezky di PT Herbiyono Energy. Supriyono dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan terdakwa Rezky dan Nurhadi.

Awalnya Jaksa KPK Takdir Suhan bertanya soal tempat tinggal Rezky. Supriyono mengatakan bahwa semenjak menikah dengan Rizky Aulia, Rezky Herbiono tinggal di Jakarta.

Mendengar Supriyono menyebut soal pernikahan Rezky Herbiono dan Rizky, kemudian Jaksa Takdir menyinggung soal suvenir.

"Suvenir?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"iPod Apple, saya yang bawa. Belinya ke Pak Efendi," jawab Supriyono.

Jaksa Takdir kemudian menelisik lebih jauh harga iPod yang dijadikan suvenir pernikahan mewah anak Nurhadi tersebut. Namun Supriyono mengaku lupa.

"Lupa. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Rp 250 juta," jawab Supriyono.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pernikahan Mewah Bersuvenir Ipod

Diketahui, sosok Nurhadi sempat menghebohkan publik lantaran menyediakan iPod sebagai suvenir pernikahan anaknya yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2014 di Hotel Mulia Senayan.

iPod yang dijadikan suvenir pernikahan saat itu memiliki harga sekitar Rp 699 ribu.

Dalam perkara ini, Rezky Herbiono didakwa bersama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 kemarin. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.