Sukses

Jelang Pilkada, Ombudsman Sebut 72 Persen KPU Daerah Belum Salurkan APD

Hasil investigasi yang dilakukan, dari 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan hasil investigasi kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Hasil investigasi yang dilakukan, dari 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD. Ombudsman pun menilai ada maladministrasi yang dilakukan Ketua KPU daerah.

"Dari hasil investigasi tersebut ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Adrianus mengatakan, penemuan tersebut hanya gambaran kecil dari 270 daerah yang menggelar Pilkada pada 2020 ini. Namun, dengan angka 72% yang ditemukan Ombudsman, sepatutnya menjadi alarm bagi KPU untuk meningkatkan kinerjanya dalam menyalurkan APD.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," kata Adrianus.

Selain KPU yang belum menyalurkan APD, dalam investigasi ini, Ombudsman juga menemukan adanya penyaluran barang APD yang dilakukan KPU langsung kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau Kantor Desa, bukan kepada penitia pemilihan kecamatan (PPK) terlebih dahulu.

Hal ini ditemukan Ombudsman di KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

"Ombudsman juga menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah," kata Adrianus.

Atas berbagai temuan ini, Ombudsman menyarankan Ketua KPU Pusat menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari PPK dan PPS.

"Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dorong Distribusi APD

Sementara, untuk Ketua KPU kabupaten/kota, Ombudsman menyarankan agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK.

"Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS," kata Adrianus.

Ombudsman melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.

Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsmandalam melakukan investigasi ini.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Adrianus.