Sukses

Jokowi: Kita Dihadapkan Besarnya Pengangguran Akibat PHK di Masa Pandemi Covid-19

Selain pengangguran, dia mengatakan pemerintah juga dihadapkan dengan persoalan besarnya angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa besarnya angka pengangguran di Indonesia saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan pemerintah. Tingginya angka pengangguran ini dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

"Kita harus bergerak cepat karena masih banyak PR yang belum kita selesaikan. Kita akan dihadapkan pada besarnya jumlah pengangguran akibat PHK di masa pandemi," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Selain pengangguran, dia mengatakan pemerintah juga dihadapkan dengan persoalan besarnya angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Untuk itu, Jokowi menekankan pentingnya reformasi struktural untuk menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang rumit.

Bahkan, kata dia, Indonesia berada di urutan pertama dengan birokrasi paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja guna mengakhiri kerumitan dalam proses birokrasi.

"Kita semuanya tahu posisi nomor 1 di global complexity index yang paling rumit di dunia dan itu harus kita akhiri. Itulah semangat yang mendasari lahirnya UU Cipta Kerja," katanya.

Jokowi mengklaim UU sapu jagat ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif berdaya saing, membuat UMKM lebih berkembang, dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat. Kemudian, UU ini disebut dapat mempermudah proses izin berusaha.

"Izin usaha UMKM cukup dengan pendaftaran saja dan banyak kemudahan-kemudahan lainnya," ucapnya.

Dia pun meminta Bank Indonesia dapst berkontribusi besar menggerakan sektor riil, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan membantu UMKM agar bisa kembali produktif. Jokowi mengingatkan kementerian/lembaga membuang ego sektoral antar lembaga di masa krisis akibat pandemi Covid-19.

"Kita harus berbagai beban, berbagi tanggung jawab untuk urusan bangsa dan negara ini. Agar negara kita mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat regional dan global," tutur Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Angka Pengangguran Terbuka

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) paling tinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Di Ibu Kota, pengangguran terbuka mencapai 10,95 persen di Agustus 2020. Angka ini di atas rata-rata nasional di level 7,07 persen.

"Kenaikan banyak terjadi di banyak provinsi dengan tingkat pengangguran berbeda-beda. Seperti di bali naik tinggi sekali dari 1,57 persen jadi 5,63 persen," jelas Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2020.

Selain DKI Jakarta, BPS juga mencatat lima provinsi lainnya yang tingkat pengangguran terbukanya melewati rata-rata nasional. Banten menjadi tertinggi kedua dengan 10,64 persen. Kemudian, disusul oleh Jawa Barat sebesar 10,46 persen, Kepulauan Riau sebesar 10,34 persen, Maluku sebesar 7,57 persen, dan Sulawesi Utara sebesar 7,37 persen.

"Kita sadar bahwa dampak Covid-19 menghantam keras sektor pariwisata dan di bali peran pariwisata besar, juga DKI, Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau naik tingkat penganggurannya," ujar dia.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19