Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Kepala Disdukcapil DKI Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat yang baru menggantikan Bayu Mergantara.
Dilansir di laman resmi Dukcapil DKI, kependudukancapil.jakarta.go.id, Dhany lahir di Jakarta 9 Maret 1974.
Sebelum menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada 5 Juli 2018, calon Wali Kota Jakarta Pusat itu menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
"Beliau menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) RI Jakarta jurusan Administrasi negara," tulis biografi singkat Dhany seperti dilansir Liputan6.com dari laman tersebut, Kamis (3/11/2020).
Saat dimintai tanggapan terkait usulan menjadi wali kota, Dhany masih enggan berkomentar banyak.
"Ini belum ada surat pemberitahuan resmi. Kita tunggu saja," kata Dhany.
Sebelumnya, Anies mengirimkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang berisi permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI dalam pengangkatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Pada surat tertanggal 1 Desember 2020 itu, Anies mengajukan nama Dhany Sukma sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, Prasetio menyatakan DPRD akan melakukan fit and proper test terlebih dahulu terhadap nama yang diusulkan Anies.
"Mekanismenya, fit and proper dari Komisi A. Kalau enggak komisi A dan saya melakukan tes. Sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah atau camat mana gitu," kata Pras.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot
Â
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pencopotan ini terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan karena ada acara yang melibatkan Rizieq Shihab.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari PJ Sekda DKI Jakarta Sri Haryati, pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur.
Dalam rilis itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir, Selasa sore, 24 November 2020.Â
Advertisement