Sukses

Hendropriyono: Keluarga Mahfud Md Berhak Membela Diri Sampai Tak Terbatas

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menyampaikan, keluarga Menko Polhukam Mahfud Md bisa saja membela diri saat kediamannya mendadak dikepung oleh sekelompok orang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyampaikan, keluarga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bisa saja membela diri saat kediamannya mendadak dikepung oleh sekelompok orang. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa si penggeruduk rumah.

"Keadaan ini kita sebut darurat. Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas. Artinya sampai melebihi, tak terbatas artinya sampai yang penyerangnya mati," kata Hendropriyono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (3/12/2020).

Menurut Hendropriyono, unjuk rasa atau demonstrasi juga punya batasan. Jika sasarannya langsung ke rumah huni yang bahkan penghuninya ikut mengalami persekusi, maka berlaku Pasal 48 dan 49 KUHP.

"Jadi dalam keadaan darurat, ada serangan tiba-tiba yang membahayakan, maka kita berhak membela diri sampai tak terbatas," jelas dia.

Hendropriyono menegaskan, bukan berarti dirinya menyederhanakan penerapan Pasal 48 dan 49 KUHP. Sebab dalam konteks peristiwa pengepungan rumah Mahfud Md, ada orang tua yakni ibu dari pemilik rumah yang sudah dalam usia lanjut dan terancam jiwanya.

"Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa, apa ujung pangkalnya kok dia dikepung," kata dia.

Hendropiyono menekankan, keadaan lingkungan yang berkembang saat itu juga sudah memenuhi syarat. Yaitu keadaan mencekam dengan terjadinya bentrokan, demonstrasi, ancaman yang bermotivasikan agama, ideologi, dan politik. Bahkan hal tersebut membuat masyarakat secara umum merasa tercekam.

"Nah itu dalam kondisi seperti itu kalau yang diserang ini melakukan pembelaan diri, itu klasifikasinya melakukan tindak pidana memang karena membunuh penyerang, tapi tidak bisa dihukum tindak pidana itu. Ada satu tindak pidana yang tidak bisa dihukum, yaitu membela diri karena terpaksa akibat serangan tiba-tiba akibat kegoncangan jiwa dan keadaan hukum yang mencekam," Hendropriyono menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rumah Ibunda Mahfud Md di Pamekasan Digeruduk Puluhan Orang

Rumah orangtua Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Jawa Timur digeruduk puluhan orang. Peristiwa tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 28 detik itu, seorang menyatakan bahwa puluhan orang yang mengenakan baju koko, sarung, kopiah, dan sorban itu adalah massa yang ingin menggerebek rumah ibunda Mahfud Md.

 "Rumah Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa," kata seseorang dalam video yang beredar, dikutip Liputan6.com, Selasa (1/12/2020).

Mahfud Md mengonfirmasi peristiwa yang terjadi di kampung kelahirannya tersebut. Dia menyatakan, peristiwa tersebut telah diurus. Dia memastikan bahwa ibunda dan keluarga yang ada di Pamekasan dalam kondisi aman.

Mahfud mengaku selama ini selalu menahan untuk tak menindak pihak-pihak yang menyerang pribadinya. Dia khawatir dianggap bersikap egois dan menyahgunakan jabatan. Namun, dia menegaskan kali ini massa telah menganggu ibunya.

"Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan," kata Mahfud Md melalui akun twitternya, Selasa (1/12/2020).

"Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam," sambungnya.