Sukses

KPK Periksa Edhy Prabowo Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga turut memeriksa Amiril Mukminin (AM). Serupa dengan Edhy, Amiril juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"EP (Edhy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama). Dan AM (Amiril Mukminin) diperiksa senagai saksi EP," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu 2 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan penetapan perizinan ekspor benih losbter atau benur.

"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Ali mengatakan, saat penggeledahan tim penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik juga menemukan uang dengan jumlah total Rp 4 miliar.

"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, BB elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Analisa Barang

Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisis temuan-temuan tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.