Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Depok menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah. Keduanya dianggap melanggar ketertiban umum meminta sumbangan dengan modus untuk diberikan kepada anak yatim di negara yang tengah konflik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Ruhiyat M Tolib mengatakan, kedua WNA diamankan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, tentang ketertiban umum. Mereka meminta sumbangan di salah satu perumahan di Kota Depok.
"WNA yang diamankan yakni MBM (42) dan MG (28)," ujar Tolib, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Tolib menjelaskan, menggunakan kotak yang terbuat dari dus dengan bertuliskan sumbangan anak yatim dan memasang bendera Palestina dan Suriah, WNA tersebut meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Namun setelah dilakukan hasil pemeriksaan sementara, uang yang didapat WNA untuk membiaya kehidupannya di Indonesia.
"Pemeriksaan sementara ternyata uang sumbangan digunakan untuk membiayai keseharian hidup mereka," terang Tolib.
Tolib mengungkapkan, masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA. Namun dari identitas yang digunakan, kedua WNA memegang kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi.
Selain itu, kedua WNA mengaku tinggal di wilayah Tangerang dan Pondok Gede dan menikah siri dengan warga Indonesia. "Semuanya kami masih mendalaminya," ucap Tolib.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Amankan barang bukti
Tolib menuturkan, guna menggali informasi lebih dalam terkait data kedua WNA pada awal masuk ke Indonesia, akan berkoordinasi dengan direktorat. Untuk sementara, dirinya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua kotak dus, handphone, dan uang sebesar Rp3.850.000.
"Kami masih mendalami apakah awal masuk menggunakan visa atau menggunakan dokumen lain karena kami melihat dua WNA memiliki kartu UNHCR," kata Tolib.Â
Â
Advertisement