Liputan6.com, Jakarta - Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun memberikan perhatian kepada para disabilitas.
Turut serta membuka acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos), Jokowi menyampaikan harapannya.
Baca Juga
Jokowi berharap, acara ini dapat dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.
Advertisement
"Ini harus menjadi momentum untuk menegaskan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas yaitu dari paradigma negatif dan charity base menjadi paradigma human right base," ujar Jokowi dalam sambutannya, Kamis (3/12/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun ingin terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengaku telah meneken sejumlah aturan terkait penyandang disabilitas sepanjang 2019-2020.
Salah satunya, pada 2019, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Berikut harapan Jokowi pada peringatan Hari Disabilitas Internasional dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Masyarakat Lebih Peka dan Peduli
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat lebih peka dan peduli dengan para penyadang disabilitas.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember.
"Saya berharap, masyarakat lebih peduli dan peka dengan keberadaan saudara-saudara kita ini," kata Jokowi melalui akun instagramnya @jokowi, Kamis (3/11/2020).
Â
Advertisement
Ingin Penyandang Disabilitas Bantu Bangun Indonesia
Jokowi mengingatkan, banyak penyandang disabilitas yang berkegiatan, belajar, dan ikut terdampak pandemi Covid-19.
Dia pun ingin para penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
"Bersama-sama mendapatkan ruang yang lapang untuk kehidupan yang lebih baik, serta mendapatkan akses untuk berpartisipasi dalam pembangunan," kata Jokowi.
Â
Jadikan sebagai Momentum Perkuat Solidaritas
Jokowi menyebutkan harapannya untuk mengubah basis dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.
Jokowi mengimbau agar peringatan Hari Disabilitas Internasional dapat menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.
"Ini harus menjadi momentum untuk menegaskan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas yaitu dari paradigma negatif dan charity base menjadi paradigma human right base," ujar Jokowi dalam sambutannya di acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020, Kamis (3/12/2020).
Ia juga ingin terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Serta, menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, sesuai harapan seluruh penyandang disabilitas di Indonesia, Jokowi juga berharap dapat membangun infrastruktur yang akses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi penyandang disabilitas.
Â
Advertisement
Ingin Penyandang Disabilitas Dilibatkan di Pelayanan Pemerintah
Jokowi berharap Komisi Nasional Disabilitas dapat menjadi tonggak mempercepat pelaksanaan visi terhadap penyandang disabilitas.
Dia ingin agar semua penyandang disabilitas dapat terlibat langsung menerima program pelayanan pemerintah.
"Semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlu singkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional," ucap Jokowi.
Â
Siap Teken Aturan Baru Beri Perlindungan
Jokowi pun mengaku telah meneken sejumlah aturan terkait penyandang disabilitas sepanjang 2019-2020.
Kendati begitu, dia siap kembali menerbitkan peraturan baru untuk penyandang disabilitas, jika aturan yang saat ini dinilai belum cukup.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," kata Jokowi.
Â
Advertisement
Aturan Penyandang Disabilitas yang Telah Diteken
Pada 2019, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Lalu, PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara sepanjang 2020, setidaknya empat PP dan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan untuk mendukung penyandang disabilitas di Indonesia.
Empat PP itu antara lain, PP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Kemudian, PP tentang Akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Perpres Nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Menurut dia, regulasi yang banyak tersebut tak akan dapat menyikapi kondisi penyandang disabilitas saat ini tanpa adanua keseriusan dalam menjalankan semua aturan-aturan tersebut. Dengan begitu, para penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat dari aturan yang dibuat.
"Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," jelas Jokowi.
Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement