Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, identitas pelaku dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial. Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial H dan menyebarkannya via media sosial pribadinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga
Yusri melanjutkan, H tidak hanya menyebar, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.
Advertisement
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," jelas Yusri.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, H disangka Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. H terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kami sangka UU ITE, dengan barang bukti diamankan ponsel dan akun Instagram pelaku," Yusri menandasi.
Advertisement