Sukses

Red Notice Djoko Tjandra Sudah Terhapus, Tapi Masih Bisa Dilihat Namun Data Tak Valid

Dalam persidangan, Nugroho mengatakan, seluruh data atas nama Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski red notice sudah terhapus sejak 2014 yang lalu.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan sekretaris NCB Interpol Brigjen Slamet Nugroho Wibowo dalam sidang perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Ia menjadi saksi atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Dalam persidangan, Nugroho mengatakan, seluruh data atas nama Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski red notice sudah terhapus sejak 2014 yang lalu.

Hal ini ia jawab ketika ditanya oleh salah satu pengacara Djoko Tjandra, Waldus Situmorang terkait apakah jika red notice sudah terhapus, status tersebut masih ada di Lyon, Perancis atau tidak.

"Masih bisa dilihat, istilahnya downgreat. Tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid. Nomor paspor sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada. Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan paspor yang sudah mati," kata Nugroho.

"Yang saya maksud, ini kan 2019 lagi heboh. Pemahaman saya itu seolah-olah masih hidup, padahal 2014 sudah mati?" tanya Waldus.

"Masih bisa dilihat," jawab Nugroho.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Digunakan

Ia pun menjelaskan, meski masih bisa terlihat di dalam database tersebut. Namun, red notice tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan.

"Masih bisa dilihat didata basenya, tapi sudah tidak ada lagi nama beliau (Djoko Tjandra)?" tanya kembali Waldus.

"Iya betul. Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan. Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti diupdate," jawab Nugroho kembali.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka