Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap BS, tersangka pembuat dan penyebar hoaks reputasi perusahaan asuransi jiwa PT AXA Mandiri dan nasabahnya. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka berhasil ditangkap, usai diperiksa penyidik Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui seluruh tindak pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga
Yusri mengatakan, menurut pengakuan pelaku, penyebaran berita bohong tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah, dipicu karena oleh motif keuntungan pribadi. Selain itu, sakit hati juga menjadi alasan setelah pelaku tidak jadi diangkat menjadi team leader di perusahaan tersebut.
Advertisement
Peristiwa penyebaran hoaks berawal dari saat beberapa bulan lalu, pelaku membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
Pelaku pun turut mengunggah sejumlah komentar yang mendiskreditkan perusahaanya sendiri. Tujuannya, demi menarik perhatian nasabah dan anggota grup lain.
"Postingan hoaks terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut," tutur Yusri.
Aksi tersebut tidak hanya di Facebook, pelaku juga memanfaatkan platform sosial media lain, seperti Twitter, Instagram dan YouTube. Tujuannya, agar para nasabah percaya kepada pelaku untuk menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri, kemudian menawarkan jasa bantuan untuk melakukan hal tersebut dengan imbalan.
"Trik itu terbukti efektif, setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka. Modusnya pelaku, mengaku mengerti seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut," terang Yusri.
Tanggapan AXA Mandiri
Dikonfirmasi terpisah, Tim Legal AXA Mandiri, Jimmy Simanjuntak menegaskan, jika nasabah menemukan keluhan polis, sebaiknya menyampaikan langsung ke perusahaan asuransi terkait.
"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial," tulis Jimmy dalam keterangannya.
Menurut Jimmy, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan nama baik AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia.
Dia mengingatkan masyarakat jangan mudah percaya bila ada perusahaan resmi yang melakukan tindak penipuan karena industri terkait pasti berbadan hukum dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator.
"Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri," kata dia.
Jimmy meminta nasabah bisa membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebab menurut dia, produk asuransi jiwa memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
"Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoaks, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tandas Jimmy.
Advertisement