Sukses

Ma'ruf Amin Sebut Alasan Pemekaran Daerah Masih Dimoratorium

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih moratorium pemekaran daerah.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih moratorium pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB). Hingga saat ini ada 223 daerah yang memiliki otonomi daerah.

"Saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB), kebijakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru tersebut," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Salah satu alasan karena keuangan negara juga belum memungkinkan untuk membantu DOB baru. "Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia," kata Ma'ruf Amin.

"Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," lanjut dia.

Selain itu, berdasarkan evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, data menunjukan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah," kata Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terus Dianalisis

Ma'ruf Amin menuturkan, pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.

Caranya, dengan melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp 71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun, atau naik sebesar 1,1%. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," dia menandasi.