Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap penyebar pertama seruan azan untuk jihad atau "Hayya Alal Jihad" pada Jumat dini hari (4/12/2020). Pelaku inisial SY diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.
"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis, Jumat (4/12/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.
Advertisement
SY akan disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial. Pelaku adalah seorang pria berinisial H dan menyebarkannya via media sosial pribadinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Yusri melanjutkan, H tidak hanya menyebar, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," jelas Yusri.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Muhammadiyah Minta Aparat Blokir Video Viral Lafaz Azan Diganti Ajakan Jihad
Pimpinan Pusat Muhammadiyah angkat bicara terkait video azan dengan lafaz ajakan jihad yang beredar viral di media sosial. Kalimat hayya 'alas-shalah dalam azan diubah menjadi hayya 'alal-jihad.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta, aparat keamanan menyelidiki video tersebut. Bahkan menghapusnya agar tidak meresahkan masyarakat.
"Aparat keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat," kata Mu'ti dalam keterangan tulis pada Selasa (1/12/2020).
Dia pun menuturkan, tak menemukan hadis yang menjadi dasar hayya 'alal-jihad tersebut. Apalagi menemukan dalilnya.
"Saya belum menemukan Hadis yang menjadi dasar azan hayya 'alal jihad. Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan hayya 'alal jihad," kata petinggi Muhammadiyah ini.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas juga menyinggung beredarnya video azan berlafaz ajakan jihad tersebut. Menurut dia, jihad kekinian wajib dimaknai secara bersungguh-sungguh dan bukan provokasi.
"Jihad harus dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh dari segenap komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional. Jangan terpengaruh hasutan, apalagi terprovokasi," kata Robikin dalam pesan tertulis yang diterima, Selasa (1/12/2020).
Advertisement