Sukses

Geledah Rumah Dinas DPR, KPK Temukan Dokumen terkait Kasus Ekspor Benur

Penggeladahan dilakukan terkait tersangka Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengofirmasi adanya penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas anggota DPR. Penggeladahan dilakukan terkait tersangka Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster.

"Ya benar, Kamis (3/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Ali menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Adapun dalam penggeledahan telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan EdhyPrabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jerat 6 Tersangka

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EdhyPrabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.

Kemudian, Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.