Liputan6.com, Jakarta - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat dini hari.
Tim yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, polisi militer, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, menyambangi satu persatu tempat hiburan malam untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Malam tadi kita melaksanakan imbauan sekaligus penindakan apabila ada tempat-tempat hiburan yang melanggar prokes," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi kepada Liputan6.com, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, dari hasil pengecekan, masih terdapat sejumlah tempat hiburan yang abai protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak tersedianya hand sanitizer di pintu masuk.
"Tadi kami cek masih ada beberapa yang kurang menerapkan prokes. Kami sudah lakukan imbauan dan tindakan seperti memasang hand sanitizer di depan pintu masuk," ujar Budi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rapid tes karyawan
Selain itu, tim juga melakukan rapid tes terhadap karyawan di tempat hiburan bersangkutan. Seluruh pemeriksaan menunjukkan hasil negatif.
"Untuk rapid test beberapa karyawan, hasilnya negatif," ungkapnya.
Budi menegaskan, giat ini akan rutin dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga tak segan-segan menindak tegas pelaku usaha yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Apabila ditemukan informasi pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan. Kami tidak mau ada timbul klaster baru dari lokasi tempat hiburan ini," tegasnya.
Advertisement