Sukses

KPK Terus Kawal Penyelesaian Aset di Gili Trawangan

Ipi Maryati mengatakan, KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) terus mengawal penyelesaian aset Gili Trawangan.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) terus mengawal penyelesaian aset Gili Trawangan di NTB.

Menurut dia, sudah selama satu tahun KPK mendampingi penyelesaian masalah aset tersebut.

"Saat ini Pemprov NTB telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati NTB," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Nantinya, lanjut Ipi, Kejati NTB dalam pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara akan melakukan penelahaan dan mengambil langkah-langkah penyelesaian terkait kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI.

"Peninjauan kembali atas kontrak kerja sama ini, juga didasari atas upaya KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah," jelas Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permasalahan Aset

Menurut Ipi, di lokasi aset tersebut saat ini banyak berdiri bangunan komersial. Namun faktanya tidak ada penambahan kontribusi bagi pemda, baik Provinsi NTB maupun Pemkab Lombok Utara.

"Selama ini Pemprov NTB hanya menerima royalti sebesar Rp22,5 juta per tahun. Karena permasalahan aset tersebut, Pemkab Lombok Utara juga tidak dapat melakukan pungutan pajak daerah," ungkap dia.

Dalam konteks pencegahan, Ipi berharap, dapat bersinergi secara paralel dengan KPK untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di lokasi.

"KPK berharap masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan yang dibuat oleh Pemprov guna kepentingan bersama, Ipi menandasi.