Sukses

Sandiaga: Usaha Kecil Butuh Deregulasi Hadapi Pandemi Covid-19 

Sandiaga melihat perlu banyak dilakukan deregulasi agar para wirausaha semakin lincah dan menciptakan ekosistem.

Liputan6.com, Jakarta Politisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia memerlukan deregulasi agar lincah bergerak.

Pada saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang memudahkan penerbitan izin usaha mikro dan kecil.

Sebelum Pergub tersebut terbit, kata Sandiaga, izin usaha mikro dan kecil harus disesuaikan dengan zonasi. Apabila demikian, seorang entrepreneur yang kebetulan tempat usahanya tidak berada di zonasi yang ditentukan, maka akan sulit mendapatkan izin.

"Akhirnya saat itu kita buat ketegori baru, selama usaha tersebut tidak memiliki limbah, pegawai di bawah 20 orang, tidak menimbulkan bunyi dan perparkiran, maka izin usaha mikro dan kecil buat yang di rumah itu bisa diterbitkan dalam waktu 45 menit," kata Sandiaga melalui keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Sandiaga melihat perlu banyak dilakukan deregulasi agar para wirausaha semakin lincah dan menciptakan ekosistem. Nantinya, ekosistem akan menggerakkan roda pembangunan perekonomian di Tanah Air lebih cepat lagi.

"Serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan sebesar-besarnya," kata Sandiaga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terdampak Pandemi Covid-19

Apalagi, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga dan Kementerian Koperasi dan UMKM, pandemi memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan UMKM. Diramalkan sekitar 47 persen UMKM berhenti berusaha.

Hal ini sangat miris dan akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi nasional di tahun 2020. Menurut data dari Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo), sektor UMKM menjadi kontributor penting terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebab, UMKM menyumbang 60 persen PDB dan berkontribusi 14 persen pada total ekspor nasional sepanjang 2019.