Sukses

Soal Azan Diganti Seruan Jihad, Polisi Sebut Salah Satu Lokasinya di Jawa Tengah

Polisi telah menangkap seorang penyebar video azan diganti dengan seruan jihad. Pria berinisial SY itu ditangkap di Cibadak, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Bareskrim Polri menangkap penyebar pertama video viral azan diganti dengan seruan jihad atau "hayya alal jihad" pada Jumat dini hari (4/12/2020). Pelaku berinisial SY diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami kasus azan diganti dengan seruan jihad tersebut.

Mengenai tempat dalam video, Awi mengaku belum bisa membukanya secara lengkap. Ia hanya mengatakan bahwa salah satu lokasinya ada di Jawa Tengah.

"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Awi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

SY ditangkap penyidik Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Jumat dini hari tadi (4/12/2020). 

"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis, Jumat (4/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE dan Pasal Penodaan Agama

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.

SY dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.