Sukses

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Brigjen Prasetijo Ajukan Pledoi Pekan Depan

Dalam persidangan, Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dinilai bersalah oleh jaksa, karena turut membantu kedatangan terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan, Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan pengacara Prasetijo, Rolas Sijintak menyampaikan bila pledoi teehadap tuntutan tersebut akan diajukan pada Jumat 11 Desember 2020, pekan depan.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan. Kami akan membuat pledoi," kata Rolas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/11/2020).

Dalam persidangan, Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dinilai bersalah oleh jaksa, karena turut membantu kedatangan terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menuntut atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Menurut jaksa, Prasetijo ikut terlibat melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang dipalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud yaitu surat Covid-19, surat kesehatan, dan surat izin jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Halangi Penyidikan

Tak berhenti di situ, Prasetijo juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Bahkan, jaksa menyebut jika Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.

Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan yang memberatkan kalau, terdakwa dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan. Bahwa sebagai pejabat hukum telah melalaikan jabatannya dan melanggar peraturan perundang- undangan dengan memanfaatkan jabatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dibukum," ujarnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com