Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dituntut hukuman penjara dua tahun dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakulan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara belanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.
"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman 2 penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.
Advertisement
Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap hukuman 2 tahun yang disampaikan di ruang sidang.
Agenda pledoi rencanya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020, pekan depan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement