Sukses

Reaktif Covid-19 hingga Tersangka, Kabar dari Bupati Banggai Laut yang Kena OTT KPK

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang.

Liputan6.com, Jakarta - Atas dugaan kasus suap terkait pengadaan barang di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan kelima rekannya sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Wenny Bukamo dan rekannya ditahan di tempat terpisah. Karena tiga orang terindikasi reaktif Covid-19.

"Iya (reaktif Covid-19), sehingga belum bisa dibawa ke Jakarta karena pesawat tidak menerima," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Dugaan adanya kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Banggai Laut yang melibatkan Bupati Wenny Bukamo berawal dari laporan masyarakat yang telah terendus sejak Maret 2020.

"Waktu yang cukup lama tetapi informasi masyarakat itu kemudian memang sudah disikapi teman-teman korwil yang memang ada di tiap-tiap daerah. Paling tidak sekali-kali datang ke sana pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan betul-betul cari tahu kebenaran dari pada laporan pengaduan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat, 4 Desember dilansir Antara.

Berikut sederet fakta ditetapkannya Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dihimpun dari Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 6 halaman

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai Tersangka Suap

KPK telah menetapkan Wenny Bukamo dan kelima rekannya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. 

Mereka adalah Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Diketahui, dalam konstruksi perkara disebut bahwa Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur. Di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut. 

3 dari 6 halaman

Wenny Bukamo Reaktif Covid-19

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi, saat ini penahanan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dilakukan terpisah dengan sejumlah pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut informasi yang diterimanya, Wenny reaktif Covid-19 saat hendak dibawa ke Jakarta.

Selain Wenny, pihak lain yang diamankan seperti Recky dan Hengky masing-masing juga bersama dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19.

Dikonfirmasi terpisah, untuk pihak lain yang turut diamankan, tetap dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan karena tidak reaktif.

"Segera setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, kami akan sampaikan perkembangan kasus ini secara lengkap," jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

4 dari 6 halaman

Wenny Bukamo Ditahan di Rutan Polres Luwuk

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 4 Desember kemarin, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2020.

Ia mengatakan, untuk tersangka Wenny, Recky, dan Hengky masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah.

"Tersangka HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Nawawi seperti dikutip Antara.

5 dari 6 halaman

Wenny Mengkondisikan Pelelangan

Selain itu, Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dalam pelelangan itu pun diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan. Antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta dan Rp500 juta.

"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.

Kemudian, sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.

"Pada tanggal 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.

6 dari 6 halaman

Jerat Pasal

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.

Sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara ,sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Fifiyanti Abdurahman)