Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi yang maju di Pilkada 2020, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum. Hal ini dibenarkan oleh Polri.
"Iya betul. Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan, Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pada Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Menurutnya, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) memiliki bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mulyadi di Pilkada 2020 ini.
Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melanggar ketentuan dalam Pilkada 2020 yakni Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," jelas Awi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperiksa Senin
Awi menuturkan, Sentra Gakkumdu telah melayangkan panggilan kepada Mulyadi pada Senin 7 Desember 2020 untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
"Kami periksa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata dia.
Advertisement