Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini memberikan kemudahan akses layanan pendampingan pada lansia. Melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Hal tersebut diwujudkan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan Sentral Layanan Sosial (Serasi).
Dalam kebijakan baru ini bekerjasama dengan berbagai pihak. Mulai dari keluarga hingga lembaga. Hal itu untuk menyatukan berbagai sektor pelayanan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang terintegrasi. Balai dan loka di bawah naungan Kementerian Sosial akan bersifat multifungsi dan Komprehensif dengan pelayanan lifecycle.
Â
Advertisement
Direktorat rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas dengan ini memulai kebijakan baru tersebut dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial yang memungkinkan pelanggan tidak hanya dalam balai melainkan juga berlangsung di luar balai.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para penyandang disabilitas dapat lebih aktif dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan seperti masyarakat lainnya.
Â