Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat Kejaksaan Agung berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.
Tercatat dalam surat keputusan itu, 39 pejabat di lingkungan Kejagung bakal dimutasi dari jabatan sebelumnya ke posisi baru.
Baca Juga
Salah satunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang dimutasi ke posisi barunya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Advertisement
"Rencananya pelantikan Selasa tanggal 8 Desember 2020, untuk kepastiannya kita tunggu saja saat pelantikan," ujar Hari saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/12/2020).
Dalam surat tersebut posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung bakal ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," tulis Jaksa Agung ST Burhanuddi dalam surat tersebut yang ditanda tangani pada Jumat 4 Desember 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pejabat lainnya
Selain Hari, adapula yang dimutasi yakni Jaksa Utama Madya (IV/d) Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Selanjutnya, Jaksa Utama Muda (JV/c), Sarjono sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ada juga Jaksa Utama Madya (IV/d) lnspektur IV, Chaerul Amir sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement