Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi!" kata Presiden Jokowi.
Dia juga menegaskan pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
Advertisement
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," ucap Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Bukan hanya Juliari, dua Menteri Sosial Republik Indonesia sebelumnya juga tersandung kasus korupsi.
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari menyerahkan diri paska dinyatakan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengatakan, Menteri Sosial Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp 10 ribu tiap paket bansos Covid-19. Sementara nilai dari per paket bansos itu sendiri adalah Rp 300 ribu.
Firli menyebut pihaknya sudah mendeteksi tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).
Advertisement