Sukses

Mensos Juliari Batubara Tersangka, Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu usai Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos yang diusut KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu usai Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menjelaskan Kemensos akan terus berkerja keras untuk menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang segera berakhir meski Juliari menjadi tersangka.

"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp 134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," kata Hartono dalam siaran tertulisnya usai Juliari Batubara jadi tersangka, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, lanjut dia, jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun, realisas lebih dari 98 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Janji Bakal Bantu KPK

Mengenai OTT yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartono mengaku prihatin lantaran di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.

"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," tambah Hartono.

"Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," lanjut dia.