Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS yang menabrak 16 motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu 5Â Desember 2020 malam.
Baca Juga
"Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutip dari Antara, Minggu (6/12/2020).
Advertisement
Insiden kecelakaan tersebut berada persis di depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Saat itu, mobil yang dikendarai MPS melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Medsos
Mobil yang melaju saat turun hujan itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak belasan sepeda motor yang terparkir di bahu jalan lantaran pemiliknya sedang meneduh. Insiden ini sempat viral di media sosial.
"Saat itu kendaraan sepeda motor sedang terpakir," ujar Fahri.
Advertisement