Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS yang menabrak 16 motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu 5Â Desember 2020 malam.
Baca Juga
"Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutip dari Antara, Minggu (6/12/2020).
Advertisement
Insiden kecelakaan tersebut berada persis di depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Saat itu, mobil yang dikendarai MPS melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.
Â