Liputan6.com, Jakarta- Terdakwa perantara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, mengakui telah membuang ponselnya ke Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Andi Irfan membuang ponsel iPhone X hitam tersebut setelah mendengar pemberitaan pertemuan Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
Andi Irfan Jaya mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
Advertisement
"Pada saat heboh, terkait dengan pada Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut, sehingga saya spontan membuangnya," ujar Andi Irfan dalam kesaksiannya di persidangan.
Andi mengaku panik lantaran di HP tersebut terdapat sejumlah foto yang diambilnya saat bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur, sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Djoe Chan (Djoko Tjandra) saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru," kata dia.
Andi Irfan Jaya mengklaim tidak ada perintah dari pihak manapun untuk membuang ponsel yang bisa dijadikan barang bukti oleh penuntut umum. Menurut Andi Irfan tindakannya membuang HP merupakan tindakan spontan lantaran panik namanya terseret di kasus Djoko Tjandra.
Dia mengklaim ponsel yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain, hanya berisi foto-fotonya di ruangan Djoko Tjandra.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Djoe Chan," ujar Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dakwaan ke Andi Irfan Jaya
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.
Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menerima USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Rachdityo Pandu dalam dakwaannya, Rabu (4/11/2020).
Pinangki Sirna Malasari sendiri merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Jaksa menyebut, pengurusan fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas korupsi Bank Bali.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupso hak tagih Bank Bali.
"Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Advertisement