Sukses

Saksi Sebut Pinangki Sewa Apartemen Rp 882 Juta per Tahun

Saksi sebut Pinangki tidak pernah menunggak selama menyewa apartemen.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan pengelola apartemen Pakubuwono Signature, Hendry Utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Hendry mengungkap harga sewa apartemen yang dihuni Pinangki mencapai USD 63.600.

"Kalau untuk biaya sewanya USD 63.600 satu tahun. Untuk kursnya sekarang saya kurang paham," ujar Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Jaksa penuntut kemudian bertanya luas aapartemen yang dihuni Pinangki. Jaksa merasa heran dengan mahalnya biaya sewa apartemen tersebut.

"USD 63 ribu itu kan kalau dikurskan Rp 882 juta, itu luas berapa?," tanya jaksa.

"319 meter persegi," jawab Hendri.

Hendry mengatakan, dengan biaya USD 63.600 per tahun itu, Pinangki menerima fasilitas bebas parkir. Tiga kendaraan Pinangki yang tercatat bebas parkir yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz.

"Satu lagi ada BMW X-5, tapi BMW belum terdaftar, hanya ada saja mobilnya," kata Hendry.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Pernah Menunggak

Hendry menyebut, harga apartemen yang dihuni Pinangki dengan luas 319 meter persegi senilai Rp 13 hingga Rp 14 miliar. Namun menurut Hendry, Pinangki tak pernah mengajukan keinginan untuk membeli apartemen tersebut.

"Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," kata Hendry.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.