Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) memberikan izin atas permohonan Pemerintah Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit Darurat untuk percepatan penanganan Covid-19.
Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.
Baca Juga
"Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama" kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dikutip dalam keterangan pers, Senin (7/12/2020).
Advertisement
"Kami sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19," sambungnya.
Oman menuturkan, Menteri Fachrul sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Pihaknya kata Oman telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
"SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19," ungkap Oman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Dua Gedung
Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirian Yanis menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat. Dia pun menjelaskan kondisinya layak dan siap digunakan.
"Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Yanis.
Reporter: Intan Umbari prihatin
Merdeka.com
Advertisement