Sukses

3 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Torsipira Manuk Sumut Dimusnahkan

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, temuan ladang ganja tersebut berdasarkan pengembangan tangkapan penyelundupan ganja sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi pemusnahan ladang ganja yang terletak di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, temuan tersebut berdasarkan pengembangan tangkapan penyelundupan ganja sebelumnya.

"Luas tiga hektare dengan 10 ribu tanaman ganja ukuran tinggi tiga meter, 1 meter, 60 sentimeter, dan 30 sentimeter," tutur Krisno saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Krisno menyebut, ladang ganja yang dimusnahkan hari ini adalah milik tersangka M (43) yang merupakan pemasok, pengepul, dan pengendali peredaran ganja. Bersama tersangka lainnya yakni AR (38) dan CR (29), mereka ditangkap pada Jumat, 4 Desember 2020 di perkebunan sawit Desa Pardamuan, Panyabung Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Barang bukti tiga karung berisi 81 kilogram ganja," jelas dia.

Rangkaian pengungkapan itu sendiri diawali saat petugas melakukan operasi pada Rabu 2 Desember 2020 di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan. Polisi meringkus pengedar ganja berinisial FA (38) dan RA (37). Pelaku RA merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sempat kabur

Saat penangkapan, keduanya berhasil melarikan diri dari petugas. Pengejaran pun dilakukan dan mereka kembali berhasil ditangkap pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Barang bukti tujuh karung berisikan 204 kilogram ganja dan 1 unit mobil," kata Krisno.

Untuk pemusnahan ladang ganja sendiri, ada sebanyak 100 personel gabungan yang dikerahkan. Adapun jarak tempuh ke lokasi yang terjal tersebut memerlukan waktu 3,5 jam dengan berjalan kaki.

"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," Krisno menandaskan.