Liputan6.com, Jakarta - Usaha terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).
Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.
Advertisement
"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.
"Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuh putusan.
Diketahui, menurut vonis pengadilan, selain mobil, Fahmi juga telah memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas Louis Vuitton untuk Wahid Husen, sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta.
"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi)," tandas amar tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Pemberian Mobil
Tahanan pendamping sekaligus asisten pribadi Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, menjelaskan kronologi diterimanya mobil Mitsubishi untuk Kalapas Wahid Husen.
Menurut amar putusan MA, sesuai fakta persidangan, Andri Rahmat mengatakan bahwa mobil tersebut adalah buah obrolan Andri dengan Wahid di ruang di Lantai 2 Lapas Sukamiskin atau ruang kerja Wahid pada bulan April 2018. Andri menampik, adanya huhungan antara mobil dan sel dihuni Fahmi.
Namun demikian, Andri mengutarakan hal itu ke Fahmi. Atas inisiatif Fahmi, dia pun meminta Andri untuk merealisasi obrolan Wahid. Andri meyakini hal itu bukan karena sel hunian Fahmi, melainkan sifatnya yang dermawan.
Advertisement