Sukses

DPRD DKI Jelaskan Kenaikan Besaran APBD 2021

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik jelaskan perubahan jumlah di APBD DKI 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, adanya perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2021 dari Rp 82,5 triliun menjadi Rp 84, 1 triliun, lantaran adanya pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra ini, pinjaman itu untuk MRT.

"Ada pinjaman untuk MRT kalau tidak salah. Itu satu koma sekian, itu pinjaman mereka (Pemprov DKI) yang harus dimasukan ke kita," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, penambahan itu tidak mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS sebelumnya yang sudah dibahas DPRD DKI.

"Tidak ada penggeseran anggaran, tetap segitu," jelas Taufik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Disahkan

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Di mana sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yg saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Setelah itu, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.

Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.