Sukses

Kasus Laskar FPI, Polisi Ingatkan Jangan Sebar Berita Bohong

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, pihaknya mempunyai bukti siapa yang memiliki senjata api dalam kasus bentrokan polisi dengan FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan, dalam kasus baku tembak polisi dengan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020, jangan ada yang menyebarkan berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyebar berita bohong dapat dijerat pidana.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Hal ini menanggapi pernyataan pihak FPI, bahwa anggotanya tak dibekali dengan senjata api dan senjata tajam.

Meski demikian, Yusri menuturkan, pihaknya mempunyai bukti siapa yang memiliki senjata api dalam kasus bentrokan dengan FPI tersebut. Namun, dia tak menyebutkan identitas. Hanya memberikan petunjuk bahwa senjata api itu kepunyaan dari salah seorang yang meninggal dunia.

"Saya pertegas di sini bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti kita akan kami jelaskan lagi, ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," jelas Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buru 4 Orang Lainnya

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus baku tembak polisi dengan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 4 orang yang kabur yang diduga masih bagian dari laskar FPI masih terus dilakukan pengejaran.

"Empat pelakunya masih kita lakukan pengejaran. Nanti kita tunggu saja apa hasilnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Polda Metro Jaya terus engumpulkan bukti-bukti guna merampungkan berkas perkara insiden baku tembak dengan FPI tersebut. Diantaranya, menggali keterangan saksi-saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan prarekontruksi.

"Ini masih dikumpulkan oleh para penyidik," jelas Yusri.