Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, puluhan juta pemilih akan berduyun-duyun sejak pagi mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) guna menjalankan hak pilih mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ini sebuah perhelatan besar politik di Tanah Air, karena ada 270 daerah yang akan memilih pemimpinnya. Sebanyak 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten akan punya pemimpin yang baru usai pilkada ini digelar. Ada sekitar 100 juta lebih pemilih yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pilkada kali ini.
Meski digelar di tengah pandemi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, animo pemilih untuk mendatangi TPS diprediksi tak akan berkurang. Paling tidak, hal itu terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang memperlihatkan 83 persen pemilih akan ikut memilih dan mendatangi TPS hari ini.
Advertisement
"Kalau memang 83 persen menyatakan memilih, artinya mereka akan menggunakan hak pilih. Ini kami kira akan baik untuk memberikan legitimasi kepada para paslon yang mungkin nanti memenangkan pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat persiapan akhir Pilkada 2020 yang digelar secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Angka tersebut menurut Mendagri menandakan bahwa publik menaruh kepercayaan terhadap penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. Dengan hasil survei bahwa 92 persen publik mengetahui adanya pilkada dan 83 persen menyatakan bakal datang ke TPS, menurutnya suatu angka yang sangat bagus.
"Kemudian 83 persen menyatakan ingin menggunakan hak pilih, meskipun dalam faktanya belum tentu 83 persen, menunjukkan ada trust, ada kepercayaan tentang penyelenggaraan pilkada ini," ujar Tito.
Namun demikian, tetap ada kekhawatiran bahwa Pilkada 2020 menyimpan potensi kerawanan serta konflik. Setidaknya bisa dilihat dari temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) rawan.
Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menyebutkan ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan.
"Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," katanya dalam peluncuran TPS Rawan Pilkada 2020 di Media Center Bawaslu RI Gedung MH Thamrin 14, Senin (7/12/2020).
Afif menyebutkan indikator kerawanan pertama yaitu TPS yang sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kedua, lokasi TPS yang tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.
"Apakah TPS ini ada tangga (undak-undakan), diletakan di lokasi yang lebih tinggi sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," ujarnya.
Ketiga, penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan, misalnya di lokasi sempit atau di dalam ruangan sebanyak 1.420 TPS. Keempat, TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, terdaftar ganda dan tidak dikenali sebanyak 14.534 TPS.
Kelima, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT 6.291 TPS. "Dari beberapa hasil informasi misalnya dukcapil yang menyampaikan jumlah masyarakat yang merekam lebih banyak daripada orang yang masuk DPT," jelasnya.
Indikator TPS rawan keenam yaitu terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS. Ketujuh, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039 TPS.
Lalu, kedelapan penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1.023 TPS. Terakhir, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338 TPS.
Bawaslu memang tak sedang asal ucap. Satu hari menjelang pencoblosan 9 Desember di Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat, sebanyak 245 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk Linmas dinyatakan reaktif Covid-19.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Istianah, mengatakan ditemukannya ratusan petugas KPPS reaktif, setelah lembaganya melangsungkan rapid tes untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Hasilnya, sebanyak 245 petugas KPPS serta linmas, dinyatakan reaktif. Mereka terdiri dari 220 petugas KPPS serta 25 hansip.
"Sekarang ini mereka menjalani isolasi mandiri," ujar Istianah, Selasa (8/12/2020).
Berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya yang menjadikan politik uang dan konflik antarpaslon mendominasi titik rawan, pilkada di era pandemi tidak begitu. Yang menonjol justru kerawanan karena perilaku pemilih yang bisa memunculkan klaster baru Covid-19.
Hal ini pula yang menjadi atensi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengingat perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Tanah Air. Doni mengakui jumlah kasus Covid-19 saat ini mengalami kenaikan dalam beberapa minggu terakhir, terutama setelah libur panjang pada Oktober lalu dan sejumlah kerumunan pada pertengahan November lalu.
"Mohon kiranya ini menjadi atensi kita semua, terutama provinsi-provinsi dengan angka kematian di atas angka kematian nasional, tolong ini menjadi perhatian. Khususnya mereka yang nanti ikut menjadi peserta atau pemilih yang akan datang ke TPS," ujar Doni saat menghadiri rapat persiapan terakhir pilkada secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Dia meminta para penyelenggara, khususnya petugas di TPS betul-betul memberikan kepastian tentang aturan penegakan protokol kesehatan. Khususnya mereka yang punya komorbid dan lansia, harus diberi atensi tinggi.
"Apalagi di daerah-daerah tertentu yang keadaan rumah sakit dan dokternya terbatas. Seluruh penyelenggara khususnya yang ada di TPS betul-betul mematuhi, mengikuti semua ketentuan yg sdh digariskan oleh KPU pusat," tegas Doni.
"Ini akan menjadi momentum penting bahwa bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tangguh dalam situasi pandemi kita bisa menyelesaikan proses demokrasi yang penuh dengan dinamika," dia menandasi.
Lantas, bagaimana upaya dan langkah KPU mencegah titik rawan Pilkada menjadi klaster baru Covid-19?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi dari KPU
Pilkada tahun ini merupakan kontestasi istimewa karena digelar dalam situasi pandemi Covid-19. Hal ini tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Pilkada yang semula akan diselenggarakan 23 September 2020, diundur setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 30 Maret 2020 menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak sebagai respons terhadap pandemi.
DPR RI kemudian meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Presiden mengusulkan norma hukum dalam Perppu, hingga akhirnya RDP Komisi II pada 14 April 2020 menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Pada tanggal 27 Mei 2020 diputuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Setelah KPU berkirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BNPB melalui surat No: B-196/KA GUGUS/PD.01.02/02/2020 memutuskan bahwa Pilkada dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, penerapan protokol kesehatan di lapangan tak seindah yang dibayangkan. Sejak tahap awal pendaftaran pasangan calon hingga kampanye, pelanggaran protokol kesehatan adalah pelanggaran yang biasa terjadi. Dari lebih kurang 70 ribu kegiatan tatap muka dan dialog selama tahapan kampanye, sekitar 2,2% di antaranya terjadi pelanggaran.
"Tapi sekali lagi, pelanggarannya bukan hanya pelanggaran protokol Covid-19, juga pelanggaran-pelanggaran yang lain. Dan dalam pilkada-pilkada sebelumnya pelanggaran itu selalu ada," ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Apa pun itu, yang jelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kecolongan yang bisa berakibat Pilkada Serentak 2020 jadi klaster baru Covid-19. Sehari sebelum pencoblosan, Ketua KPU Arief Budiman memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada. Tahapan yang perlu mendapat fokus perhatian menurut Arief adalah SDM dan logistik.
"Melihat angka persentase data per 7 Desember sampai 8 Desember, belum ada kendala distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan APD yang kemarin haya dua saja yang dilaporkan Pak Mendagri, Kepulauan Masalembo dan Kepulauan Natuna," jelas Arief dalam rapat persiapan akhir Pilkada 2020 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).
Sementara untuk kesiapan SDM, dia mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 tantangannya cukup berat. Semua tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan. Jelang hari pencoblosan, KPU pun tak kurang-kurangnya mengingatkan seluruh stakeholder yang terlibat agar memperharikan protokol kesehatan, pencegahan, penyebaran, dan penularan virus Covid-19.
"Di jajaran penyelenggara, KPU melakukan pemeriksaan awal berupa rapid dan tes usap untuk memastikan ketika menjalankan tugas mereka tidak terpapar virus Covid-19. Begitu juga pada pihak lain, terutama yang nanti bertugas di areal TPS seperti saksi," jelas Arief.
Dia pun mengimbai melalui KPU daerah agar paslon menugaskan para saksinya dalam kondisi sehat. Bahkan, kalau diperlukan paslon melakukan serangkaian tes kesshatan guna memastikan seluruh pihak yang berada di lingkungan TPS tidak terpapar virus Covid-19.
"Kemudian, untuk 25 daerah dengan calon tunggal ditambahkan lagi satu yakni pemantau. KPU kabupaten dan kota agar mengingatkan pada pemantau yang terakreditasi memperhatikan protokol kesehatan," tegas Arief.
Bahkan, KPU juga menegaskan kesiapan untuk mencegah masalah yang timbul dari Covid-19 hingga pada detailnya. Arief mengatakan, para pemilih tak akan bisa masuk bilik suara semudah biasanya, lantaran protokol yang ketat juga sudah disiapkan untuk tahapan ini.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan dicek suhu tubuhnya. Jika melebihi ketentuan, maka si pemilih akan diarahkan memasuki TPS khusus yang sudah disediakan. Semuanya semata-mata untuk menjamin setiap pemilih bisa menggunakan hak suaranya tanpa harus menyebarkan virus Corona pada orang lain.
"Pada saat pemungutan suara ada hal baru, bilik khusus disediakan untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius. Dia tidak perlu masuk ke TPS tapi langsung diarahkan ke bilik khusus. Dia menggunakan hak suaranya di situ. Termasuk memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara yang tersedia. Pemilih diminta meninggalkan TPS dan langsung pulang," jelas Arief.
Selain itu, ada 15 hal baru yang diterapkan di TPS. Pertama pemilih maksimal berjumlah 500 per TPS, penggunaan masker, pengaturan waktu kedatangan, kemudian penggunaan sarung tangan baik penyelenggara maupun pemilih, pengecekan suhu tubuh, mengenakan pelindung wajah, dan area TPS dilakukan disinfeksi secara berlaka.
"Kemudian, dilarang bersalaman antar penyelenggara, pemilih maupun penyelenggara, membawa alat tulis sendiri karena ada daftar hadir yang harus diisi pemilih, tinta tetes tidak lagi dicelup, mencuci tangan dilakukan sebelum masuk dan setelah keluar dari TPS. Dan kami menyediakan tisu kering," jelas Arief.
"Mudah-mudahan masyarakat tidak khawatir datang ke TPS sepanjang prokes dijalankan dan diterapkan dengan baik. Ada kegiatan di luar TPS, jangan berkumpul, bersalam-salaman dalam perjalanan menuju TPS, begitu juga sebaliknya ketika pulang. Jangan berkerumun atau nongkrong, karena berpotensi dalam penyebaran Covid-19," Arief memungkasi.
Advertisement
Peserta Pilkada 2020
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Guna memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, hari pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan walikota dan wakil walikota di 37 kota, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.
Berikut daftar 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
I. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (9 provinsi):
1. Sumatera Barat
2. Jambi
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Selatan
7. Kalimantan Utara
8. Sulawesi Selatan
9. Sulawesi Tengah
II. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (37 kota):
1. Denpasar, Bali
2. Cilegon, Banten
3. Tangerang Selatan, Banten
4. Sungai Penuh, Jambi
5. Depok, Jawa Barat
6. Semarang, Jawa Tengah
7. Surakarta, Jawa Tengah
8. Pekalongan, Jawa Tengah
9. Magelang, Jawa Tengah
10. Blitar, Jawa Tengah
11. Surabaya, Jawa Timur
12. Pasuruan, Jawa Timur
13. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
14. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Samarinda, Kalimantan Timur
16. Bontang, Kalimantan Timur
17. Balikpapan, Kalimantan Timur
18. Batam, Riau
19. Metro, Lampung
20. Ternate, Maluku Utara
21. Tidore Kepulauan, Maluku Utara
22. Mataram, Nusa Tenggara Barat
23. Dumai, Riau
24. Palu, Sulawesi tengah
25. Manado, Sulawesi Utara
26. Tomohon, Sulawesi Utara
27. Bitung, Sulawesi Utara
28. Solok, Sumatera Barat
29. Bukittinggi, Sumatera Barat
30. Binjai, Sumatera Utara
31. Medan, Sumatera Utara
32. Sibolga, Sumatera Utara
33. Pematangsiantar, Sumatera Utara
34. Tanjung Balai, Sumatera Utara
35. Gunung Sitoli, Sumatera Utara
36. Bandar Lampung, Lampung
37. Makassar, Sulsel
III. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (224 kabupaten):
1. Karang Asem, Bali
2. Badung, Bali
3. Bangli, Bali
4. Tabanan, Bali
5. Jembrana, Bali
6. Serang, Banten
7. Padeglang, Banten
8. Mukomuko, Bengkulu
9. Seluma, Bengkulu
10. Kepahiang, Bengkulu
11. Lebong, Bengkulu
12. Bengkulu Selatan, Bengkulu
13. Rejang Lebong, Bengkulu
14. Bengkulu Utara, Bengkulu
15. Kaur, Bengkulu
16. Bantul, Yogyakarta
17. Gunung Kidul, Yogyakarta
18. Sleman, Yogyakarta 19. Gorontalo, Gorontalo
20. Bone Bolango, Gorontalo
21. Pohuwato, Gorontalo
22. Tanjung Jabung Barat, Jambi
23. Batanghari, Jambi
24. Tanjung Jbng Timur, Jambi
25. Bungo, Jambi
26. Sukabumi, Jawa Barat
27. Indramayu, Jawa Barat
28. Bandung, Jawa Barat
29. Pangandaran, Jawa Barat
30. Karawang, Jawa Barat
31. Tasikmalaya, Jawa Barat 32. Cianjur, Jawa Barat
33. Rembang, Jawa Tengah
34. Kebumen, Jawa Tengah
35. Purbalingga, Jawa Tengah
36. Boyolali, Jawa Tengah
37. Blora, Jawa Tengah
38. Kendal, Jawa Tengah
39. Sukoharjo, Jawa Tengah
40. Semarang, Jawa Tengah
41. Wonosobo, Jawa Tengah
42. Purworejo, Jawa Tengah
43. Klaten, Jawa Tengah
44. Wonogiri, Jawa Tengah 45. Pemalang, Jawa Tengah 46. Grogoban, Jawa Tengah
47. Demak, Jawa Tengah
48. Sragen, Jawa Tengah
49. Pekalongan, Jawa Tengah
50. Ngawi, Jawa Timur
51. Jember, Jawa Timur
52. Ponorogo, Jawa Timur
53. Lamongan, Jawa Timur
54. Kediri, Jawa Timur
55. Situbondo, Jawa Timur
56. Gresik, Jawa Timur
57. Trenggalek, Jawa Timur
58. Mojokerto, Jawa Timur
59. Sumenep, Jawa Timur
69. Banyuwangi, Jawa Timur
61. Malang, Jawa Timur
62. Sidoarjo, Jawa Timur
63. Gresik, Jawa Timur
64. Pacitan, Jawa Timur
65. Tuban, Jawa Timur
66. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
67. Bengkayang, Kalimantan Barat
68. Sekadau, Kalimantan Barat
69. Melawi, Kalimantan Barat
70. Sintang, Kalimantan Barat
71. Ketapang, Kalimantan Barat
72. Sambas, Kalimantan Barat
73. Banjar, Kalimantan Selatan
74. Kota Baru, Kalimantan Selatan
75. Balangan, Kalimantan Selatan
76. Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
77. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
78. Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur
79. Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
80. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 81. Paser, Kalimantan Timur
82. Berau, Kalimantan Timur
83. Kutai Timur, Kalimantan Timur
84. Kutai Barat, Kalimantan Timur 85. Tana Tidung, Kalimantan Timur
86. Bulungan, Kalimantan Utara
87. Maliunau, Kalimantan Utara
88. Nunukan, Kalimantan Utara
89. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
90. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
91. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
92. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
93. Kep Anambas, Kepulauan Riau
94. Bintan, Kepulauan Riau
95. Lingga, Kepulauan Riau
96. Karimun, Kepulauan Riau
97. Natuna, Kepulauan Riau
98. Pesisir Barat, Lampung
99. Lampung Selatan, Lampung
100. Way Kanan, Lampung
101. Lampung Timur, Lampung
102. Pesawaran, Lampung
103. Lampung Tengah, Lampung
104. Kepulauan Aru, Maluku
105. Seram Bagian Timur, Maluku
106. Maluku Barat Daya, Maluku
107. Buru Selatan, Maluku
108. Taliabu, Maluku Utara
109. Halmahera Timur, Maluku Utara
110. Kepulauan Sula, Maluku Utara
111. Halmahera Utara, Maluku Utara
112. Halmahera Selatan, Maluku Utara
113. Halmahera Barat, Maluku Utara
114. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
115. Bima, Nusa Tenggara Barat
116. Sumbawa Barat, NTB
117. Dompu, NTB
118. Lombok Tengah, NTB
119. Sumbawa, NTB
120. Belu, Nusa Tenggara Timur
121. Malaka, NTT
122. Manggarai Barat, NTT
123. Sumba Timur, NTT
124. Manggarai, NTT
125. Ngada, NTT
126. Sumba Barat, NTT
127. Timor Tengah Utara, NTT
128. Sabu Raijua, NTT
129. Nabire, NTT
130. Asmat, Papua
131. Keerom, Papua
132. Warofen, Papua
133. Merauke, Papua
134. Membramo Raya, Papua
135. Pegunungan Bintang, Papua
136. Boven Digoel, Papua
137. Yahukimo, Papua
138. Supiori, Papua
139. Yalimo, Papua
140. Pegunungan Arfak, Papua
141. Manokwari Selatan, Papua Barat
142. Sorong Selatan, Papua Barat
143. Raja Ampat, Papua Barat
144. Kaimana, Papua Barat
145. Teluk Bintuni, Papua Barat
146. Fakfak, Papua Barat
147. Teluk Wondama, Papua Barat
148. Manokwari, Papua Barat
149. Kepulauan Meranti, Riau
150. Indragiri Hulu, Riau
151. Bengkalis, Riau
152. Pelalawan, Riau
153. Rokan Hulu, Riau
154. Kuatan Singingi, Riau
155. Rokan Hlir, Riau
156. Siak, Riau
157. Mamuju Tengah, Sulawesi Barat 158. Mamuju Utara, Sulawesi Barat
159. Mamuju, Sulawesi Barat
160. Majene, Sulawesi Barat 161. Pangkajene, Sulawesi Selatan
162. Barru, Sulawesi Selatan
163. Gowa, Sulawesi Selatan
164. Maros, Sulawesi Selatan
165. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
166. Tana Toraja, Sulawesi Selatan
167. Kep Selayar, Sulawesi Selatan
168. Soppeng, Sulawesi Selatan
169. Luwu Utara, Sulawesi Selatan
170. Bulukumba, Sulawesi Selatan
171. Toraja Utara, Sulawesi Selatan
172. Banggai Laut, Sulawesi Tengah
173. Tojo Una-Una, Sulawesi tengah 174. Poso, Sulawesi Tengah
175. Toli-Toli, Sulawesi Tengah
176. Morowali Utara, Sulawesi Tengah
177. Sigi, Sulawesi Tengah
178. Banggai, Sulawesi Tengah
179. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
180. Buton Utara, Sulawesi Tenggara
181. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
182. Muna, Sulawesi Tenggara
183. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
184. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
185. Wakatobi, Sulawesi Tenggara
186. Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, Sulawesi Utara
187. Minahasa Utara, Sulawesi Utara
188. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
189. Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, Sulawesi Utara
190. Solok, Sumatera Barat
191. Dharmasraya, Sumbar
192. Solok Selatan, Sumbar
193. Pasaman Barat, Sumbar
194. Pasaman, Sumbar
195. Pesisir Selatan, Sumbar
196. Sijunjung, Sumbar
197. Tanah Datar, Sumbar
198. Padang Pariaman, Sumbar
199. Agam, Sumbar
200. Lima Puluh Kota, Sumbar
201. Musirawas Utara, Sumatera Selatan
202. Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
203. Ogan Komering Hulu, Sumsel
204. Ogan Ilir, Sumsel
205. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel
206. Musi Rawas, Sumsel
207. Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel
208. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
209. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
210. Toba Samosir, Sumatera Utara
211. Labuhan Batu, Sumatera Utara
212. Asahan, Sumatera Utara
213. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
214. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
215. Samosir, Sumatera Utara
216. Simalungun, Sumatera Utara
217. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
218. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
219. Karo, Sumatera Utara
220. Nias Selatan, Sumatera Utara
221. Nias Utara, Sumatera Utara
222. Nias Barat, Sumatera Utara
223. Nias, Sumatera Utara
224. Mandailing Natal, Sumatera Utara