Liputan6.com, Jakarta Bentrokan antara polisi dan sekelompok simpatisan yang diduga bagian dari laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek kembali menjadi berita terpopuler pertama di Top 3 News, Selasa, 8 Desember 2020.
Saat bentrokan terjadi dilaporkan ada enam orang tewas akibat terkena timah panas petugas. Sementara, empat lainnya melarikan diri.
Terkait hal ini Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan, aparat berpakaian preman tak berperilaku sebagai aparat hukum dan tidak menunjukkan tanda pengenal. Dia bahkah menilai aksinya mengancam keselamatan rombongan Rizieq Shihab dan keluarganya.
Advertisement
Tewasnya enam anggota FPI yang terlibat baku tembak dengan aparat di Tol Jakarta-Cikampek juga mendapat sorotan dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Dia meminta Komisi III DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut.
Berita lainnya yang tak kalah menuai sorotan terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial non aktif, Juliari Batubara.
Jerat hukum berupa ancaman hukuman mati bahkan bisa menanti siapa saja yang menyalahgunakan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 tersebut. Hal ini pernah diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri.
Ancaman hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lantas, apakah Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati bisa diterapkan dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara?
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 8 Desember 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. FPI Sebut Polisi Berpakaian Preman Tak Pernah Tunjukkan Kartu Tanda Pengenal
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan bahwa saat bentrok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 pria berpakaian preman tak menunjukkan identitasnya sebagai polisi.
“Pihak aparat berpakaian preman tersebut tidak ada dan tidak pernah menunjukkan identitas dan perilaku sebagai aparat hukum,” ungkap Munarman dalam keterangan tulis, Selasa (8/12/2020).
Justru, menurut Munarman perilaku polisi berpakaian preman itu lebih seperti segerombolan preman.
"Perilaku petugas berpakaian preman tersebut lebih mencerminkan perilaku premanisme yang berbahaya dan mengancam keselamatan rombongan keluarga IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) termasuk para bayi dan balita yang ada dalam kendaraan rombongan keluarga IB HRS," tegas dia.
Advertisement
2. Eks Wakapolri Minta Ada Tim Independen Usut Tewasnya Anggota FPI
Mantan Wakapolri Adang Daradjatun meminta, dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut tewasnya beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya. Maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut, jika masih ada kesimpangsiuran maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen," kata Adang, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Politisi PKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. Namun, harus sesuai prosedur.
Diketahui, dalam kejadian tersebut anggota FPI ditembak oleh pihak kepolisian karena dianggap melakukan perlawanan dan melakukan penghadangan.
3. HEADLINE: Juliari Batubara Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Hukuman Mati Solusi Berantas Korupsi?
Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali menyeruak seiring penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Apalagi dalam beberapa kesempatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengingatkan bahwa korupsi dana bencana seperti pandemi Covid-19 bisa diancam hukuman mati.
Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya memenuhi unsur frasa dalam keadaan tertentu sesuai pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, hukuman mati layak diterapkan bagi koruptor bansos Covid-19.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mendukung penerapan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang turut menjerat Mensos Juliari Batubara.
"Kalau misalnya jaksa KPK bisa masuk ke Pasal 2 B tentang pidana mati, berarti suatu terobosan yang luar biasa," katanya kepada Liputan6.com, Senin (7/12/2020).
Menurut dia, penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati bisa berdampak positif untuk memberi shock therapy terhadap perilaku korupsi di Indonesia. Selama ini, KPK belum pernah menjerat koruptor dengan ancaman hukuman mati.
Advertisement