Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020) dengan saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra itu.
Pada kesaksiannya, Prasetijo mengaku pernah memberikan akses kepada Tommy Sumardi untuk bertemu Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo menyebut Tommy Sumardi sebagai sahabatnya.
Prasetijo menceritakan, pada pertengahan Maret 2020, Tommy mendatangi ruang kerjanya bermaksud ingin diperkenalkan dengan Irjen Napoleon. Keinginan Tommy akhirnya tercapai pada akhir Maret 2020.
Advertisement
"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang Jenderal. Ya silakan saja," ujar Prasetijo mengulang pembicaraannya di telepon dengan Irjen Napoleon.
Prasetijo mengaku, saat itu, terjadilah pertemuan antaranya, Tommy Sumardi, dan Napoleon. Tommy Sumardi sendiri didakwa sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada Prasetijo dan Napoleon.
Jaksa kemudian bertanya, apakah dalam pertemuan tersebut ada pembicaraan khusus. Prasetijo mengaku sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy Sumardi.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. Pras, ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," kata Prasetijo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
15 Menit
Prasetijo mengaku menurutinya saat diminta keluar. Dia menyebut, Tommy berada di luar ruangan selama kurang lebih 15 menit.
Dia mengatakan, sebelum mengajak Tommy bertemu dengan Napoleon, Tommy terlebih dahulu memberitahukan tentang maksudnya bertemu Napoleon.
"Dia cerita bahwa dia mau buat surat. Surat apa bro. Ini lho saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf. Draf apa. Draf surat saja buat surat Div Hubinter. Dari siapa. Ada lah bro, nanti gue kasih datanya," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, serta, memberikan USD 150 ribu untuk Prasetijo.
Advertisement