Liputan6.com, Jakarta - Eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang USD 50 ribu dari pengusaha Tommy Sumardi ke Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Prasetijo mengakui mencabut BAP tersebut saat dihadirkan dalam persidangan perkara pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Prasetijo mengatakan, dirinya mencabut BAP tersebut lantaran dirinya merata tak pernah mengatakan demikian.
Advertisement
"Saya cabut itu. Saya enggak ada katakan itu," ujar Prasetijo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
BAP yang dicabut Prasetijo yakni dalam pemeriksaan 14 Agustus 2020. Dalam BAP tersebut berbunyi, 'Pertemuan keempat tanggal 5 Mei 2020 sekitar 16.30 WIB, Haji Tommy Sumardi datang ke ruangan saya, minta tolong ditemani menghadap Kadiv Hubinter. Sesampainya di TNCC, beliau bawa paper bag yang dibawa kemarin.'
'Kemudian saya dan Haji Tommy naik ke lantai 11, saat itu bertemu dengan Kadiv Hubinter, dan diterima, setelah bicara sebentar karena Pak Kadiv Hubinter ada kegiatan, sambil keluar saya lihat Haji Tommy menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon, dengan mengatakan 'Ini ya Bang, saya taruh di sini ya,'
'Saat itu Haji Tommy taruh paper bag di meja persegi panjang, meja rapat Kadiv Hubinter dan Kadiv Hubinter jawab 'Ya, thank you'. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya 'Apa tuh Ji yang dikasih ke Pak Kadiv', dan dijawab Pak Tommy '5 kepok' dalam artian USD 50 ribu'.
Prasetijo juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Jadi dia menyatakan mencabut keterangan tersebut.
"Betul (tidak tanda tangani BAP)," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Irjen Napoleon Menolak?
Dalam BAP juga yang dia cabut juga disebutkan jika Irjen Napoleon menolak pemberiam USD 50 ribu dari Tommy Sumardi. Terkait pernyataannya itu, Prasetijo juga menyebut tak pernah mengatakan demikian.
"Keterangan saya kan, saya tidak tahu, sudah," kata dia.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang suap dibawa oleh rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi. Dalam dakwaan disebutkan jika Napoleon menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, semebtata Prasetijo USD 150 ribu.
Advertisement