Sukses

Eks Dirut Jasa Marga Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan empat terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan empat terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya. Desi dan keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 202.296.416.008.

Desi Arryani didakwa merugikan negara bersama mantan pejabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, serta mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK Ronald dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/12/2020).

Kelima terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif. Adapun uang yang diduga diterima Desi Arryani sebesar Rp 3,4 miliar, Fathor Rachman Rp 3,6 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Fakih Usman Rp 8,8 miliar, dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar.

Menurut jaksa, pembuatan 41 kontrak subkontrakor fiktif yang dibuat seolah-olah benar oleh para pegawai dan pejabat Divisi Sipil atas sepengetahuan dan persetujuan dari para terdakwa. Hal tersebut menurut jaksa telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilihan dan penunjukan terhadap empat perusahaan yakni PT Safa Sejahteta Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering, dan PT Aryana Sejahteta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Laporan BPK

Akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 Sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

Kerugian negara sebesar itu sebagaimana surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif.

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.