Sukses

Baku Tembak Polisi-Laskar FPI di Tol, Kabareskrim Buka Ruang Masukan dari Luar

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya membuka ruang untuk menerima masukan terhadap kasus penembakan FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya membuka ruang untuk menerima masukan terhadap kasus baku tembak polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) simpatisan Rizieq Shihab di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk melengkapi penyelidikan yang menyeret FPI tersebut.

"Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," ujar Listyo, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polri, lanjut dia, juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang polisi butuhkah guna mendalami duduk perkara insiden yang disebut adu tembak antara FPI dan polisi.

"Kami juga memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim Polri ataupun melalui hotline kami," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gali Informasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Andi Rian menuturkan bahwa hari ini pihaknya tengah menggali informasi dari sejumlah saksi menyangkut kasus penembakan enam laskar FPI.

"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi di sejumlah lokasi," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (10/12/2020).

Andi mengatakan, pihaknya bakal mengorek informasi dari seluruh pihak yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Semua pihak yang menyaksikan dan bisa memberikan keterangan, kita periksa," ucap dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri kini telah mengambil alih kasus penembakan terhadap keenam laskar FPI itu lantaran lokasi kejadian berada di luar wewenang Polda Metro Jaya.

"Bareskrim mengambil alih penyidikan dari PMJ karena locus delicti peristiwa berada di luar yurisdiksi mereka," sebut Andi.