Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020).
Rizieq Shihab dijadikan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 yang menyebabkan kerumunan pada sejumlah kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Yusri menjelaskan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. Selain itu, ada pula lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga totalnya ada enam.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri.
Berikut deretan fakta terkait penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Total 6 Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Salah satu tersangka adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ucap Yusri.
Â
Advertisement
Alasan Penetapan Tersangka
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Dia memaparkan, penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, lanjut Yusri, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan bukti adanya pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. Penetapan tersanGka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.
Â
Akan Lakukan Upaya Paksa Pemanggilan
Polisi mengancam akan memanggil paksa Rizieq Shihab saat dimintai keterangan jika tak kooperatif. Hal yang sama juga berlaku bagi kelima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung Jawab keamanan, dan Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Yusri menyatakan, kepolisian mengambil jalan upaya paksa apabila Rizieq dkk tidak kooperatif. Demikian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri.
Yusri pun memaparkan pasal yang memperbolehkan kepolisian melakukan upaya paksa. Sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.
Â
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Pastikan Rizieq Ditangkap
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di petamburan, yang salah satunya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.
Â
Rizieq Shihab dkk Dicekal
Polda Metro Jaya meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan FPI Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.
Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan pertama kepada Rizieq Shihab. Ini surat yang kita tunjukkan ke Dirjen imigrasi mengenai pencekalan. Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan keluar negeri juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus dikirimkan 7 Desember 2020," papar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo meminta Dirjen Imigrasi melarang kepada enam orang tersebut untuk meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada sejumlah kegiatan di Tebet dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Advertisement