Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pilkada serentak 2020 yang dilangsungkan, Rabu 9 Desember 2020 menghasilkan kepala daerah yang berintegritas. KPK juga berharap, kepala daerah yang nantinya terpilih bisa memimpin daerahnya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Baca Juga
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Ipi menyatakan KPK tak akan tinggal diam jika menemukan kepala daerah yang bermain-main dalam jabatannya. Menurut Ipi, melalui pencegahan, pihak lembaga antirasuah kerap mengadakan webinar dengan para calon kepala daerah.
"KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi," kata Ipi.
Ipi pun mengungkap lima modus kepala daerah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ipi memastikan KPK telah mengetahui modus-modus tersebut. Maka dari itu, Ipi meminta kepala daerah tetap menjaga integritas.
"Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah," kata Ipi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Modus Korupsi
Pertama yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Kedua intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
Keempat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," kata Ipi.
Advertisement