Sukses

Soal Rizieq Shihab, FPI Yakin Polisi Bakal Bertindak Humanis

Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya bahkan akan menangkap Rizieq guna menyelidiki kasus tersebut.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini, polisi masih memiliki rasa humanis terhadap kasus yang sedang menjerat kliennya tersebut.

"Insyaallah kami masih berkhudznuzon bahwa kepolisian masih humanis dalam kasus ini," kata Aziz saat dihubungi Merdeka, Kamis (10/12/2020).

Dia mengaku terkejut dengan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Menurut dia, tim hukum FPI sedang berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan status tersangka tersebut. 

"Kami terkejut, dan akan berkoordinasi dengan IB HRS terkait langkah-langkah hukumnya," ungkap Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kata Kapolda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di petamburan, yang salah satunya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2020).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq Shihab, penyidik menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pantia HU, Sektretaris Panitia A, Penanggung Jawab MS dan Sobri SL, serta Kepala Seksi Acara HI.

"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka