Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung, Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia diduga akibat terpapar virus corona Covid-19. Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menuturkan, Dudu meninggal dunia di RS Sentosa Asih, Bandung pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 18.32 WIB.
"Benar (meninggal dunia karena Covid-19)," ujar Jubir Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dikutip dari Antara, Kamis malam.
Baca Juga
Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.
Advertisement
Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.
Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia".Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Putusannya yang Disorot
Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.
Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Ada pun kepergian Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin menambah duka Mahkamah Agung yang sebelumnya kehilangan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, yang meninggal dunia di RS Siloam, Surabaya.
Â
Advertisement